Aku tengah
surfing di internet. Menjelajahi berita dan wacana pemberantasan korupsi. Dan
hasilnya fantastic. Kucatat setidaknya ada tiga negara yang menerapkan proses
hukuman menakjubkan bagi para koruptor. Cina menembak mati para koruptor, Arab
menegakkan sanksi potong tangan, dan mereka dihukum minimal 15 tahun penjara di
Amerika. Sesuatu yang teramat luar biasa bila terjadi di negeri yang identik
dengan dagelan hukum seperti Indonesia.
Akh, aku
mendengus, seperti David melawan Goliath. Mendadak ponselku berdering. Sebaris
nama dari masa silam langsung menarik perhatian.
“Gawat Dikmas!
Gawat. Kasus yang dulu itu dibuka kembali. Sekarang statusku sudah menjadi
tersangka,“ suara serak itu terdengar cemas nian.