
Hak Tunjang Hari Raya (THR) buruh selalu menjadi isu
nasional menjelang lebaran. UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 memang tidak
membahas masalah THR pekerja. Kewajiban membayar Hak THR hanya dijamin dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Regulasi ini mewajibkan pengusaha untuk membayar THR bagi
pekerja dengan masa kerja 3 bulan ke atas. Teknisnya...