MENANTI MENAKER (KEMBALI) MEMANJAT PAGAR

Hak Tunjang Hari Raya (THR) buruh selalu menjadi isu nasional menjelang lebaran. UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 memang tidak membahas masalah THR pekerja. Kewajiban membayar Hak THR hanya dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja dengan masa kerja 3  bulan ke atas.  Teknisnya...