KEWIRAUSAHAAN DAN BURUH TER-PHK


Menghalangi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang penting. Tetapi, mempersiapkan kalangan buruh untuk menghadapi PHK juga tidak kalah penting. PHK adalah salah satu risiko yang harus dihadapi kalangan buruh. Meskipun PHK adalah jalan keluar terakhir untuk mengatasi krisis tetapi tetap saja tindakan itu dilegalkan UU.

Jangankan di Indonesia. Selama Januari 2009 saja perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat telah mengumumkan rencana PHK hingga 138.252 orang pekerja. PHK itu tak bisa dihindari di tengah krisis finansial yang menghantam permintaan produk.

UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang menetapkan tahapan dan prosedur PHK yang pelaksanaannya tidak bisa sekaligus. Tetapi, peraturan kenegaraan itu juga menegaskan 14 penyebab PHK yang umumnya disebabkan resiko spekulatif dan mengandung unsur moral hazard yang tinggi.


Belakangan rosiko PHK juga semakin besar. Seiring kian tingginya persaingan usaha akibat diberlakukan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN - China (CAFTA). Data Depnakertrans mencatat sejak pertengahan 2008 - 10 Juli 2009, 54.466 orang pekerja telah terkena PHK.

Kuantitas pekerja yang terpaksa dirumahkan pada juga mencapai 24.580 orang. Sekitar 1.500 pekerja baru dirumahkan pada periode 3 Juli - 10 Juli 2009. Dalam konteks kekinian diprediksi industri tekstil adalah sektor industri yang paling parah imbasnya akibat pelaksanaan CAFTA.

PHK jelas akan berdampak pada hilangnya sumber pendapatan. Tidak ada jaminan kalau buruh ter-PHK dapat kembali memiliki sumber pendapatan sebelum uang pesangonnya habis. Kalau dirata-ratakan uang pesangon yang diterima buruh ter-PHK lazimnya hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup sekitar 6-12 bulan.

Kondisi ini setidaknya disebabkan karena dua faktor. Pertama, tingginya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja yang tersedia. Pada 2009 BPS mencatat kalau 9,6 persen dari angkatan kerja Indonsia adalah penggangguran. Dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,14 persen, dan 31,36 persen untuk kelompok setengah pengangguran


Kedua, pendidikan angkatan kerja di Indonesia masih tergolong rendah. Dengan menganalisis struktur angkatan kerja di Indonesia maka dapat tergambar kalau mayoritas kalangan buruh di Indonesia berpendidikan SD/ tidak tamat SD (55,43 persen) dan SMP (19,85 persen).

Dampaknya kalangan buruh umumnya hanya memiliki skill untuk bekerja sebagai buruh. Tak heran ketika musim PHK melanda para buruh ter-PHK akan berusaha untuk kembali menjadi buruh. Proses tidak berlangsung singkat mengingat tingginya ketimpangan antara kuantitas lapangan kerja yang tersedia dengan jumlah angkatan kerja yang ada. Akibatnya buruh ter-PHK secara langsung berkontribusi atas peningkatan kuantitas penggangguran di Indonesia.

Dengan begitu maka perlu diberlakukan kebijakan yang dapat mendorong kalangan buruh untuk mempersiapkan diri menghadapi PHK. Salah satu yang dapat dipilih adalah dengan meningkatkan kualitas SDM-nya. Peningkatan kualitas ini mesti berlaku di ranah formal dan informal.

Ranah formal perlu dikejar mengingat pasar bebas tidak semata terkait dengan persaingan produk tetapi juga kompetisi tenaga kerja. Data Ditjen Binapenta Depnakertrans per Desember 2008 mencatat ada 83.452 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Mereka umumnya memegang profesi sebagai profesional (38,70 persen), teknisi (20,60 persen), dan manager (17,31).

Mengingat kalau pengangguran di Indonesia didominasi angkatan kerja berpendidikan Sekolah Kejuruan (15,69 persen), Diploma (15,38 persen), dan Sarjana (12,94 persen), maka fenomena degradasi strata akan terjadi. Akan terjadi gerakan masif angkatan kerja untuk bekerja pada jenis pekerjaan yang stratanya lebih rendah ketimbang status pendidikan yang mereka miliki.

Praktisnya tindakan ini akan membuat jenis pekerjaan yang dulunya hanya menjadi ranah kompetitisi horisontal akan turut diramaikan oleh mobilitas vertikal atas ke bawah. Fenomena ini tergambar melalui perusahaan dan bahkan institusi pemerintahan yang meningkatkan syarat pendidikan demi mempersempit proses seleksi.

Tuntutan hidup membuat para diploma dan sarjana tidak lagi segan mengambil pekerjaan yang dulunya dicitrakan sebagai ranah pekerja SMA dan di bawahnya. Dengan begitu kalangan buruh dengan tingkat pendidikan rendah dipastikan akan terdepak dalam persaingan yang lebih terbuka itu



Tidak perlu jauh-jauh berkaca pada negara-negara maju seperti Perancis, Jerman, dan Rusia yang telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas buruh. Maroko saat ini telah mendirikan universitas terbuka untuk buruh dan pelaksanaannya didukung oleh para pengusaha.

Dalam konteks Indonesia sebenarnya sudah ada beberapa universitas yang memberlakukan program untuk kalangan buruh. sayangnya program ini belum sepenuhnya didukung para pengusaha dan pemerintah.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi PHK adalah dengan melakukan pendidikan informal kewirarausahawan. Kemampuan wirausaha merupakan modal dasar bagi kalangan buruh ter-PHK untuk membangun kemandiriannya tanpa perlu kembali menjadi buruh. Pasalnya kemampuan wirausaha bukanlah karena faktor bakat tetapi juga akan timbul dan terasah melalui pelbagai pengalaman dan pelatihan kewirausahaan. Program pendidikan kewirausahaan ini dapat ditangani oleh serikat buruh atau koperasi karyawan.

Dengan bermental wirausahawan maka buruh ter-PHK atau sekelompok buruh ter-PHK dapat mendirikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Modal usaha bisa didapatkan dari uang pesangon yang berasal dari pendapatan mereka yang dipotong secara rutin.

Apalagi saat ini program pemodalan untuk UMKM juga tengah digalakkan pemerintah. Sementara modal intelektualnya dipupuk pelan-pelan ketika meraka masih bekerja sebagai buruh. Dengan pembinaan yang berkelanjutan maka program ini bukan hanya mampu membuat buruh ter-PHK kembali memiliki pendapatan tetap. Tetapi, juga membuka kesempatan kerja baru sehingga dapat berimbas pada penurunan tingkat pengangguran.

Untuk mencapai kondisi itu tentunya mesti ada sinergi multipihak. Terutama pemerintah, khususnya Depnakertrans, Depdiknas, dan Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pengusaha, serikat buruh, serta lembaga pendidikan kewirausahawan. 

0 komentar:

Posting Komentar